Suaradiksi.com, Aceh Utara - Empat personel Polres Aceh Utara yang akan melaksanakan pernikahan menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula tribrata Polres Aceh Utara. Rabu, (29/5/2024) Pagi.
Kegiatan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie, S.H., M.H. dan dilanjutkan oleh Kabag SDM Polres Aceh Utara Kompol Ildani Ilyas, S.H., M.H., Kasi Propam Ipda Fery Suyatna, Serta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Utara yang diwakilkan oleh Ibu wakil ketua Bhayangkari cabang Aceh Utara.
Sidang BP4R di Polri ini merupakan suatu kegiatan yang wajib digelar sebelum personel melangsungkan pernikahan secara umum.
Dalam arahannya Kabag SDM Polres Aceh Utara mengatakan, Bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai Istri dari anggota Polri harus memahaminya dalam berumah tangga, dan nantinya harus ikuti aturan – aturan yang ada di lingkungan Polri.
"Selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian, serta menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga ,”ucap Kabag SDM
Amatan tribratanews dalam sidang Wanjak nikah BP4R ini ada Empat Personel yang melaksanakan yakni Brigadir Clara Yuliandellya, Briptu Chairul Iqbal, Briptu Reza Rizki, dan Briptu Ferdian Setiadi.
Kemudian Acara Sidang ditutup dengan Do’a Bersama dan pemberian secara simbolis atribut kelengkapan untuk pakaian Bhayangkari oleh Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Utara yang diwakilkan oleh Ibu wakil ketua bhayangkari cabang Aceh Utara kepada calon Bhayangkari.