Suaradiksi.com, Lhoksukon – Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN), Kementerian Sosial (Kemensos) menyelenggarakan isbat nikah terpadu bagi 176 pasangan lanjut usia (lansia) yang diselenggarakan di Kabupaten Aceh Utara, (28 Mei 2024).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) mengatakan, melalui isbat nikah ini para lansia mendapat keabsahan atas pernikahan, kepastian hukum agama maupun hukum negara hingga layanan sosial dari negara. “Sekarang semuanya sudah jelas, sehingga Kemensos dapat lebih melindungi dan memberikan layanan bagi para lansia,” tutur Mensos Risma.
Mensos Risma juga menambahkan melalui dokumen pencatatan pernikahan, yang utama adalah anak-anak yang sudah dilahirkan bisa diakui statusnya oleh agama dan negara, sehingga ke depan anak-anak tersebut tidak kesulitan dalam kepengurusan hak waris. Isbat nikah terpadu ini diikuti 176 pasangan lansia dan terbagi menjadi 2 hari pelaksanaan.
65 pasang lansia sudah mengikuti sidang isbat terpadu pada 22 Mei 2024 dan 111 pasangan lansia akan disidangkan pada besok (29 Mei 2024) bertepatan dengan puncak peringatan HLUN 2024.
Kemensos memfasilitasi isbat nikah terpadu bekerja sama dengan pihak terkait. Seperti Mahkamah Syar'iyah yang berwenang memeriksa, memutus dan mencabut perkara di bidang perkawinan. Kemudian Bank Syariah Indonesia untuk biaya perkara dimana semua biaya ditanggung oleh Kemensos.
Untuk memudahkan para lansia, Kemensos menggandeng KUA dan Dinas Dukcapil agar buku nikah segera terbit dan pembaruan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Layanan isbat nikah terpadu ini bukan pertama kalinya diberikan kepada para lansia. Sebelumnya pada HLUN 2023 isbat nikah terpadu juga dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, yang diikuti 32 pasangan.
Peringatan HLUN 2024 yang dipusatkan di Kabupaten Aceh Utara ini, juga diapresiasi oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Riki Dermawan. "Kemensos telah memberikan legalitas yang sangat dibutuhkan bagi lansia karena banyak warga masyarakat Aceh Utara terbentur dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji,” kata Riki Dermawan yang menjadi hakim dalam sidang isbat terpadu tersebut.
Riki mengatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya lansia belum memiliki legalitas pernikahan. Salah satunya adalah karena pernikahan dilangsungkan sebelum UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disahkan. Kurangnya kesadaran hukum yang berkorelasi dengan rendahnya pendidikan juga menjadi faktor. Faktor lain yang memengaruhi di antaranya kebakaran yang melanda KUA serta konflik yang terjadi di Aceh dimana pada saat itu kantor-kantor pemerintah tutup, termasuk KUA.
Sementara itu, saat ditemui di lokasi, pasangan lansia bernama Burhanuddin (67) dan Mariah Umar (61) dari Kecamatan Muara Batu mengungkapkan rasa terima kasihnya telah mengikuti isbat nikah ini.
"Terima kasih banyak Ibu Mensos Risma yang sudah melaksanakan kegiatan ini. Perasaan saya senang sekarang. Selama ini tidak punya buku nikah, sekarang sudah punya buku nikah. Jadi ke mana-mana, siapa tahu ada rezeki naik haji, jadi gampang mengurusnya kan," kata Mariah.