Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja. Foto : Humas Polres Lhokseumawe |
Suaradiksi.com, Lhokseumawe - Tim Reskrim Polsek Dewantara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JA (44 tahun) seorang nelayan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pendidikan Dusun Suka Makmur Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB,
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, sebelumnya Personil Polsek Dewantara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi Narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, jelas Iptu Faisal, pada tanggal 29 Mei 2024, tim Polsek Dewantara melakukan penindakan dengan menangkap tersangka JA (40 tahun) di rumahnya, serta melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, sebut Iptu Faisal, ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di dalam sebuah tas,"katanya.
Tersangka, Kata Iptu Faisal, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata akan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Dewantara,," pungkasnya.