Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 15 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh

Redaksi
03 Juni 2024
Last Updated 2024-06-03T11:34:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Rokok ilegal hasil yang berhasil digagalkan Bea Cukai. Foto : Dedy Syahputra 


Suaradiksi.com. Banda Aceh– Dalam kurun waktu yang berdekatan di bulan Mei 2024, Bea Cukai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut melalui perairan Aceh. Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari beberapa kantor Bea Cukai berhasil mengamankan 15 juta batang rokok tanpa pita cukai.


Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, melakukan dua penindakan penting.


"Penggalan dua upaya penyelundupan rokok ilegal ini merupakan wujud upaya kanwil bea cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran bidang kepabeanan dan cukai kami terus berusaha mengantisipasi meningkatkannya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh Utara,"kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, Senin 3 Juni 2024.


Ia menjelaskan bahwa penindakan pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh mengindikasikan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan utara Lhokseumawe. Untuk menindaklanjutinya informasi tersebut, dilakukan pada 18 Mei 2024, Tim Satgas Patroli Laut BC 30002 kemudian menemukan dan memeriksa sebuah kapal kayu berinisial ID yang berasal dari Thailand di perairan Kuala Cangkoi.


"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa pita cukai jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan nilai barang diperkirakan Rp14 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar," ujar Leni. Barang bukti disita di Bea Cukai Lhokseumawe dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh,"ujarnya.


Adapun penindakan kedua terjadi pada 26 Mei 2024. Berdasarkan informasi dari unit intelijen, tim gabungan yang terdiri dari Satgas Patroli Laut BC 15030 dan BC 30002 menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA di perairan Kuala Langsa.


"Petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa pita cukai jenis SPM dengan nilai barang sekitar Rp23,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp31,5 miliar. Barang bukti kemudian diamankan di kantor Bea Cukai Banda Aceh dan penyidikan dilanjutkan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh,"ujarnya.


"Dari dua penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp50 miliar," rincinya.


Penindakan ini sejalan dengan misi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. "Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tutup Leni.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl