Suaradiksi.com, Lhokseumawe - Iskandar Muda Industrial Area (IMIA) merupakan lahan eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) yang diakuisisi oleh PIM pada bulan Des 2018 untuk digunakan sebagai lahan pengembangan perusahaan dan komersialisasi bagi Investor. Nama IMIA diresmikan pada saat HUT ke-38 PT PIM yaitu pada tanggal 24 Februari 2020.
IMIA di jadikan sebagai lahan pengembangan Kawasan Industri Hijau atau Green Industrial Cluster (GIC), sesuai dengan hasil pada G20 di Bali pada Oktober 2022 lalu.
Lahan IMIA memiliki luas total sebesar 155 Hektar dimana lahan yang tersedia untuk pengembangan GIC di lahan Industri adalah 100 hektar dan letaknya sangat strategis dengan jalur perdagangan dunia, yaitu Selat Malaka dan Terusan KRA Thailand dan di sini juga tersedia fasilitas Dermaga/Pelabuhan Ex.pabrik AAF.
Lahan IMIA ini terletak dalam Kawasan Ekonomi Khusus Arun-Lhokseumawe, dimana banyak kemudahan dan fasilitas yang dapat diberikan kepada calon Investor Potensial, antara lain Tax Holiday dan Tax Allowance, hal ini sesuai dengan Permen Keuangan No. 237 /PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengembangan lahan Industri di IMIA tersebut dapat disampaikan bahwa PIM akan mengelola Pabrik H2O2 peninggalan dari Ex. Pabrik AAF dulu secara internal dan in syaa Allah akan berproduksi dalam beberap bulan ke depan, kemudian rencananya PIM akan membangun pabrik Methanol dengan luas area 10 Ha dan pabrik Blue Ammonia dneganluas lahan yang dibutukhan sekitar 6 Ha.
Disamping itu lahan IMIA tersebut juga telah ada MoU antara PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk Perusahaan pupuk dengan Perusahaan asal Jerman yaitu Augustus Global Investment (AGI) yang rencananya akan membangun pabrik Green Hydrogen, AGI juga telah menyampaikan surat minat untuk lahan tersebut kepada PT PIM, hal ini sedang dalam kajian PIM.
Ada 2 (dua) Perusahaan yang telah menjalin Kerjasama dengan PIM dalam penyewaan lahan di IMIA, yaitu PT Amanah Tamiang Perkasa (ATP) bergerak dalam bidang Cangkang Sawit untuk tujuan ekspor ke Asia dan Eropa. ATP menyewa lahan IMIA selama 2 tahun. Kemudian PT Global Terminal Services (GTS) telah melakukan sewa lahan dengan jangka waktu 5 tahun yang bergerak dalam bidang Shorebase bekerjasama dengan Zaratex.
Selain itu ada beberapa calon tenant/investor nasional yang berminat menyewa lahan di IMIA selain bisnis cangkang sawit dan shorebase, antara lain wood chip dll. Baru baru ini aja juga satu Perusahaan yang bergerak di bidang shorebase berminat menyewa lahan di IMIA seluas 7 Ha, namun ini baru penjajakan dan belum berkontrak dengan PIM.
Adapun mekanisme sewa lahannya PIM mempunyai kewenangan dari Pemegang Saham yaitu PT Pupuk Indoensia (Persero) dengan kriteria sebagai berikut :
Jika Nilai sewa < 5 Milyar dan <3 tahun : Kewenangan Direksi PIM
Jika Nilai sewa 5-15 M dan/atau >3 – 5 tahun : Kewenangan Dewan Komisaris PIM
Jika Nilai sewa >15 Milyar dan/atau > 5 tahun : Kewenangan Pupuk Indonesia
Selain Lahan Industri di IMIA, masih ada lahan Residensial atau lahan perumahan ex. Perumahan AAF dengan luas lahan 68 Ha. Lahan residensial ini rencananya juga akan dikomersilkan dan akan dibangun pertokoan di sepanjang jalan Medan-Banda Aceh, juga akan dibangun perumahan di dalamnya, saat ini lahan tersebut dalam proses kajian oleh konsultan nasional independent untuk pengembangannya. (M.Ilyas).