Suarasdiksi.com, Banda Aceh – Upaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mendapatkan potensi tambahan produksi minyak dan gas pada Raker Produksi, Metering dan Pemeliharaan Fasilitas 2024 berhasil menemukan potensi tambahan produksi minyak sekitar 4.096 BOPD dan gas sekitar 98 MMSCFD.
Potensi tambahan pada program Filling The Gap tersebut diperoleh dari upaya optimalisasi kegiatan pemeliharaan terencana yang diperkirakan akan memberikan tambahan produksi minyak sekitar 2.000 BOPD dan gas 20 MMSCFD.e
Kemudian dari implementasi teknologi produksi diharapkan bisa menambah sekitar 643 BOPD minyak dan 7 MMSCFD gas. Selanjutnya dari upaya debottlenecking, pengurasan stok dan optimalisasi fasilitas produksi diperkirakan akan menambah produksi minyak sekitar 1.379 BOPD dan gas sekitar 65 MMSCFD. Lalu dari upaya optimalisasi penggunaan fuel dan pengurangan flare serta kontribusi dari sumur tua akan menambah produksi minyak sekitar 74 BOPD dan gas sekitar 6 MMSCFD.
Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas SKK Migas Bambang Prayoga menyampaikan bahwa potensi penambahan produksi minyak dan gas pada program Filling The Gap berasal dari program diluar yang telah disepakati pada Work, Program & Budget (WPnB) 2024. “Keberhasilan SKK Migas dan KKKS menemukan potensi tambahan produksi minyak dan gas menunjukkan bahwa kami terus bekerja keras melakukan berbagai upaya ditengah situasi & kondisi yang sulit dan menantang, agar produksi minyak dan gas dapat ditingkatkan”, ujar Bambang.
“Untuk memastikan bahwa potensi penambahan minyak dan gas yang ditemukan dalam program Filling The Gap, SKK Migas setelah Raker ini selesai akan melakukan koordinasi dan diskusi teknis lanjutan agar program bisa dieksekusi sesuai target waktu yang disepakati. Semakin cepat bisa dijalankan program Filling The Gap tersebut, maka penambahan produksi minyak dan gas tentunya dapat segera diwujudkan”, terang Bambang.
KKKS yang berkontribusi dalam penambahan minyak bumi melalui program Filling The Gap untuk minyak antara lani Pertamina Group, Exxon Mobil Cepu Limited, Medco Group dan dan lainnya. Untuk gas, KKKS yang berkontribusi dalam program Filling The GAP antara lain Pertamina Group, Medco Group, ENI Muara Bakau, BP Berau dan lainnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa selain upaya melalui program Filling The Gap, SKK Migas dan KKKS juga akan melakukan inovasi dan terobosan untuk mengurangi penggunaan fuel gas dan menggantikan dengan sumber energi listrik dari PLN. “Seperti di LNG Badak yang membutuhkan fuel gas sangat besar mencapai 32 MMSCFD. Jika rencana mengganti pengunaan fuel gas ke listrik PLN bisa diwujudkan fuel gas sebanyak 32 MMSCFD bisa dikomersialisasikan sebagai gas pipa, LNG maupun dalam bentuk lainnya”, katanya.
Tentang SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.