![]() |
Dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Polres Aceh Barat. |
Suaradiksi.com. Aceh Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, kedua tersangka berinisial FI (40) dan BN (43), keduanya merupakan warga Kabupaten Bireuen.
"Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di salah satu desa di Kecamatan Bubon pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 10.00 WIB,"ujar AKP Shandy Saputra, Selasa, 10 September 2024.
AKP Shandy menerangkan, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa setengah kilogram sabu, dua unit telpon genggam dan dua buah dompet.
Perwira pertama dengan tiga balok dipundaknya itu menyebutkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut dan mengejar pemasok sabu-sabu kepada tersangka, karena bisa dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 tentang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutup AKP Shandy Saputra.(Suaradiksi/Alfian)