![]() |
Dua unit ruko di Simpang Cot Plieng, Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, terbakar pada Rabu 11 September 2024 malam. |
Suaradiksi.com. Aceh Utara - Dua unit ruko permanen di Simpang Cot Plieng, Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, terbakar pada Rabu 11 September 2024 malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Sirya Iqbal mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.22 WIB, ketika pemilik ruko, Asmawati (53), yang baru saja pulang dari pengajian mendapati api sudah menyala di salah satu kamar belakang ruang tamu.
Melihat api semakin membesar, sebut Kapolsek, Asmawati segera meminta bantuan tetangganya, Firdaus (45), untuk menghubungi pihak kepolisian dan pemadam kebakaran.
"Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Syamtalira Bayu tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas, sambil menunggu kedatangan pemadam kebakaran,"kata Iptu Sirya Iqbal, Kamis 12 September 2024.
Sekitar pukul 22.20 WIB, kata Kapolsek, tiga unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian dan segera berupaya memadamkan api yang telah menjalar ke ruko lainnya milik Asmawati.
"Berkat kerja cepat tim pemadam, api berhasil dipadamkan pada pukul 22.45 WIB,"katanya.
Sirya Iqbal menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp100 juta. Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik.
"Saat ini lokasi kejadian sudah dipasang garis polisi dan petugas juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kebakaran yang menghanguskan dua unit ruko di Syamtalira Bayu itu,"tutupnya.