![]() |
Fakhrurrazi, Kuasa Hukum Abdul Rachman |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CaKRA (Cahaya Keadilan Rakyat Aceh) menuding Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ngotot menahan pedagang sayur serta dua anaknya karena diduga menganiaya US pemuda asal Gampong Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu pada tahun 2023 lalu. Saat itu korban hanya mengalami luka ringan di pelipis.
Abdul Rachman (68) dan anaknya Muhammad Sayuti (30) serta Abdul Azis (21) juga asal Gampong Cot Trieng langsung ditahan setelah penyidik Polres Lhokseumawe melimpahkan perkara ke Kejaksaan pada Selasa (11/9/2024). Pada hari itu juga mereka dititip di Lapas Lhokseumawe.
Abdul Rachman sehari-hari berdagang sayur di pasar Inpres Lhokseumawe dengan pendapatan sangat minim, sedangkan Muhammad Sayuti baru saja dikontrak sebagai petugas sekuriti, iapun terancam dipecat karena tuduhan itu, lalu adiknya Abdul Azis adalah kuli bangunan karena tidak cukup biaya lanjut ke bangku kuliah.
Fakhrurrazi SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CaKRA (Cahaya Keadilan Rakyat Aceh) sangat kecewa dengan sikap Kejaksaan Negeri Lhokseumawe karena jauh dari rasa keadilan terhadap Abdul Rachman cs yang notabene lebih tepat disebut sebagai korban. Apalagi saat dititip di Lapas, ayah dan anak tersebut langsung digunduli dan ditempatkan di ruang isolasi.
“Kami dan keluarga sangat kecewa, karena permohonan penangguhan penahanan ditolak, akibatnya keluarga kehilangan pendapatan secara ekonomi, karena Abdul Rachman dan Sayuti tulang punggung keluarga dan tindakan menggunduli para tersangka jauh dari rasa keadilan dan melanggar hak azasi manusia,”kata Fakhrurrazi yang juga kuasa hukum dari Abdul Rachman cs, Minggu 16 September 2024.
Seharusnya, kata Fakhrurrazi, jaksa tidak menindak lanjuti perkara yang dituduhkan terhadap keluarga miskin tersebut apalagi sampai menahan mereka, karena sebelumnya dugaan penganiayaan mengakibatkan US terluka di pelipis sudah dua kali dilapor ke polisi sebagaimana pengakuan keluarga kepadanya, kedua laporan tersebut berdasarkan keterangan penyidik tidak ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti.
Kata Fakhrur dugaan penganiayaan terhadap US terjadi pada 27 September 2023 lalu di stadion Perta Arun Gas (PAG) Batuphat. Saat itu sedang berlangsung pertandingan bola kaki antara Gampong Cot Trieng melawan Batuphat. Kebetulan Abdul Rachman menjadi manager tim Cot Trieng, sedangkan kedua anaknya sebagai pemain. US yang saat itu sedang menonton tiba-tiba masuk ke area lapangan dan marah-marah ke pemain, bahkan US sempat menyepak kardus berisi minuman hingga US dikeroyok.
Pertama, kasus itu dilapor ke Polsek Muara Satu pada hari kejadian, namun tidak ditindaklanjuti karena diselesaikan di desa. Walau akhirnya tidak terjadi kesepakatan damai karena Abdul Rachman dan anaknya merasa tidak menganiaya US dan saat itu keluarga miskin tersebut dituntut ganti rugi Rp50 juta oleh US.
“Malah faktanya saat insiden di lapangan itu, kaki Muhammad Sayuti yang digigit US hingga memar sampai datang massa termasuk polisi melerai, setelah itu US terlihat terluka di pelipis diboyong polisi keluar lapangan, ada videonya itu tersebar di sosmed,” terangnya.
Kedua, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lhokseumawe pada 23 November 2023, berdasarkan laporan tersebut para terlapor sempat dimintai keterangan klarifikasi dan berdasarkan keterangan penyidik tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Tidak berhenti sampai disitu, lanjut lanjut Fakhrurrazi, pada Jumat 10 Oktober 2023, US melakukan aksi balas dendam menganiaya korban Abdul Rachman dengan palu hingga korban luka robek di tulang kering, di bahu dan tangan kanannya hingga mengakibatkan pria tua itu harus dirawat intensif di rumah sakit.
Tak terima ayahnya dianiaya secara sadis, Muhammad Sayuti akhirnya mengadu ke SPKT Polres Lhokseumawe dengan LP/B/318/X/2023/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh. Namun saat itu US tidak langsung ditangkap, sehingga pada 1 Desember 2023 US dibantu saudaranya inisial BO kembali menganiaya anak Abdul Rachman yaitu Abdul Azis.
“Abdul Azis dianiaya di Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Azis ditabrak dengan sepeda motor dari belakang, setelah terjatuh korban dipukul hingga terluka. Perkara ini juga telah diadukan ke Polres Lhokseumawe, kata penyidik sudah dilimpahkan ke kejaksaan tapi berkas dikembalikan untuk dilengkapi,”sebut Fakhrurrazi.
US sempat menjalani hukuman penjara selama 8 bulan karena terbukti bersalah memukul Abdul Rachman dengan palu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe nomor: 15/Pid.B/2024/PN Lsm, tertanggal Selasa, 27 Februari 2024.
“Saat kami sedang menunggu polisi menindaklanjuti perkara US dan BOI menganiaya Azis, malah tiba-tiba polisi menindak lanjuti perkara lama yang sebelumnya sudah dua kali dilaporkan. Kali ini perkara dilaporkan oleh abangnya US yaitu Mur. Kemudian berlanjut ke pelimpahan ke jaksa, ini ada yang aneh,” tutup Fakhrur.