Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada lingkungan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa 24 September 2024.
Kegiatan penyuluhan yang diisi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lhokseumawe Arliansyah, SH, MH tersebut berlangsung di RS Arun Lhokseumawe.
Kehadiran Kejari Lhokseumawe tersebut juga untuk memastikan pengelolaan RS Arun sebagai barang milik negara berada di jalur yang benar untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya ke masyarakat dan Pemkot Lhokseumawe.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Setdako Lhokseumawe dr Said Alam Zulfikar, Direktur RS Arun Lhokseumawe dr Januar, Komisaris Utama PT RS Arun Medica Said Ihsan, Komisaris RS Aru Lhokseumawe dr Sapna Biby SE, MSi.
Dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Lhokseumawe Arliansyah, SH, MH menyebutkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut diberikan sebagai upaya menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran di bidang kesehatan.
"Kejaksaan merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini kami berkewajiban untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pihak-pihak terkait, termasuk di lingkungan RS Arun Lhokseumawe,"katanya.
Arliansyah merincikan, adapun materi yang diberikan yakni peran dan fungsi jaksa pengacara negara, pengelola keuangan secara umum di bidang kesehatan dan yang terakhir materi tentang tindak pidana korupsi beserta modus-modus yang mungkin saja terjadi dalam pengelolaan anggaran.
"Kejari Lhokseumawe memiliki harapan besar terhadap RS Arun Lhokseumawe untuk dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi kepada masyarakat,"ujarnya.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, sebut Arliansyah, pihaknya berharap pengelolaan anggaran bisa dilakukan secara akuntabel dan transparan sehingga kedepannya RS Arun Lhokseumawe dapat terus berkembang.
"Pengelolaan anggaran yang baik dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola yang baik, mencegah penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran serta memastikan laporan pengelolaan keuangan memiliki kualitas yang baik dan dapat dipercaya,"kata Arliansyah dalam materinya.
Sementara itu, Komisaris Utama PT RS Arun Medica Said Ihsan mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut diikuti oleh seluruh karyawan dan manajemen di lingkungan RS Arun Lhokseumawe.
Menurut Said Ihsan, kegiatan penyuluhan hukum bagi pegawai di lingkungan RS Arun Lhokseumawe tersebut merupakan untuk kedua kalinya, dimana kegiatan pertama telah dilangsungkan pada bulan Agustus 2024 lalu.
"Kami merencanakan kegiatan seperti akan terus digelar secara kontinyu dengan harapan seluruh karyawan dan manajemen dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan tupoksinya, serta menghindari pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran,"tutupnya.