Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman. Foto: Suaradiksi/Dedy |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang memiliki tugas dan fungsi keimigrasian melakukan berbagai inovasi guna mempermudah masyarakat mendapatkan layanan keimigrasian khususnya dalam mendapatkan paspor Republik Indonesia.
"Untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan keimigrasian, kami telah melaksanakan berbagai inovasi layanan paspor kepada masyarakat selain dari aplikasi M Paspor yang telah dikenal oleh masyarakat, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman SE. MH di ruang kerjanya, Senin 23 September 2024.
Dikatakan Usman, inovasi pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Lhokseumawe antara lain Petugas Datang Melayani Paspor Anda (Pedang Pora) yang saat ini telah membantu banyak jamaah Umroh dan Haji dalam mendapatkan paspor tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi Lhokseumawe.
"Kemudian kami juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan paspor dengan berbagai layanan, diantaranya Layanan Prioritas bagi Manula, Difabel dan Balita. Lalu ada Paspor Simpatik, yang dilaksanakan pada hari libur seperti pelayanan paspor di hari Sabtu,"ujarnya.
Usman menambahkan, Kantor Imigrasi Lhokseumawe juga memberikan pelayanan emergency bagi orang sakit yang dilakukan dalam 24 jam dan juga menyediakan layanan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama bernama Layanan Percepatan Paspor.
"Layanan percepatan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,"tambahnya.
Usman menyebutkan, untuk biaya pembuatan paspor percepatan ini tentu berbeda dengan pembuatan paspor reguler yang membutuhkan tiga hari kerja.
Melansir laman imigrasi.go.id, biaya layanan percepatan paspor adalah. Rp1.000.000. Adapun biaya paspor biasa Rp350.000 dan paspor elektronik Rp650.000, jadi total pengurusan paspor percepatan sebesar Rp1.350.000 atau Rp. 1.650.000.
Aturan biaya tambahan Rp 1.000.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman,"demikian kata Usman merincikan bunyi PP 28/2019 itu.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe yang memiliki tiga wilayah kerja, yaitu Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireun dan Kabupaten Aceh Utara yang memberikan pelayanan di bidang keimigrasian telah menerapkan layanan percepatan paspor ini.
Pemohon tidak perlu mendaftar online, cukup datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk menikmati layanan ini. Berikut persyaratan dokumen yang perlu dibawa dalam pengurusan paspor yakni sebagai berikut Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah, buku nikah, atau surat baptis serta paspor lama (Bila telah Memiliki).
"Layanan percepatan ini berlaku untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor namun tidak berlaku untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak,"sebut Usman.
Di era teknologi yang semakin cepat berkembang ini, kata Usman, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan pembaruan terhadap paspor. Pada saat ini paspor terbagi dua yaitu Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Adapun kelebihan Paspor Elektronik yaitu:
1. Paspor Elektronik memudahkan proses Imigrasi dengan Autogate yaitu masyarakat tidak perlu mengantre untuk melakukan pemeriksaan paspor secara manual. Cukup meletakkan e-paspor pada mesin autogate, maka informasi pribadi akan terbaca secara otomatis.
2. Lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas. Paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang menyimpan informasi pribadi seperti: nama, tanggal lahir dan nomor paspor. Pemegang paspor ini merasa lebih aman dan terlindungi dari pencurian identitas
3. Memiliki teknologi chip yang menyimpan informasi penting.
4. Dapat digunakan untuk perjalanan ke Negara yang menerapkan Visa Waiver Program. Visa Waiver Program adalah program yang memungkinkan warga Negara dari beberapa Negara masuk ke Negara tujuan tanpa harus mengurus visa telebih dahulu. Contohnya Pemegang paspor elektronik dapat melakukan kunjungan ke Jepang selama 15 hari.
Keunggulan dari paspor elektronik menjadi lebih baik dengan munculnya desain paspor merah putih terbaru yang diluncurkan pada 17 Agustus 2024 dan akan disebarkan pada 17 Agustus 2025.
Secara visual, paspor berdesain baru ini memiliki keunggulan, yakni visual dan keamanan. Secara visual, paspor berdesain baru akan menggunakan desain yang lebih mencerminkan identitas budaya Indonesia.
Warna yang digunakan memiliki nuansa merah putih untuk menggantikan nuansa hijau kebiruan pada desain paspor lama. Peningkatan fitur keamanan untuk menghindari upaya pemalsuan, replika, maupun penggantian dan penghapusan data pada paspor.
Penggunaan kombinasi fitur pengamanan bahan baku dan teknologi pencetakan baru menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat digunakan untuk melakukan perlintasan antar Negara dan juga memberikan kemudahan dalam proses autentikasi.
"Dalam memudahkan masyarakat mengetahui pelaksanaan ragam layanan ini, kami terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, menyebarkan informasi melalui media sosial, penyiaran radio, televisi, media cetak, media online maupun melalui aplikasi yang bisa diunduh di smartphone yang dilakukan secara rutin disetiap harinya,"katanya.
"Hal ini kenapa kita lakukan, agar masyarakat mengetahui informasi tersebut langsung dari petugas kami, melalui pusat informasi kami yang bisa ditanyakan di kanal whatsapp atau pun media sosial dan kami juga memiliki duta layanan yang selalu siap membantu masyarakat dalam memperoleh informasi maupun pelayanan paspor,"ujarnya.
Usman mengatakan bahwa dalam kemudahan pelayanan yang diberikan, tentunya selalu mengedepankan keamanan dalam pelaksanaan pemberian paspor, maupun pengawasan orang asing yang dilaksanakan oleh petugas-petugas di setiap tupoksinya.
"Kami selalu siap menerima masukan dalam pelayanan yang diberikan, demi mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena saat ini Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melaksanakan Reformasi Birokrasi menuju Indonesia Emas. Untuk itu, tentunya kami mengharapkan dukungan masyarakat dalam membantu kami mewujudkan hal tersebut,"tutup Usman mengakhiri.