Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Puluhan warga Desa Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) mengeluhkan persoalan transparansi dana desa dan mandatnya beberapa infrastruktur di desa tersebut.
Kehadiran puluhan warga Desa Punti di Kantor YLBH CaKRA pada Minggu 29 September 2024 malam itu diterima langsung oleh Ketua Cakra Fakhrurrazi.
Kedatangan mereka ke kantor pengacara tersebut meminta pendamping hukum dan berharap dapat mengusut tuntas keterbukaan dugaan korupsi dana desa dan sejumlah persoalan yang terjadi di desa tersebut selama empat tahun kepemimpinan Geuchik Safriani.
"Selama desa ini dipimpin oleh Geuchik Safriani, pengelolaan dana desa tidak transparan dan juga telah terjadinya nepotisme dengan kebijakan yang keluarganya sebagai aparatur desa setempat,"kata Ahmad Bayu, warga Desa Punti saat mendatangi Kantor YLBH CaKRA.
Selama 4 tahun menjabat, menurut Ahmad Bayu, Geuchik Safriani belum pernah melakukan musyawarah atau rapat soal dana desa sehingga warga tidak tahu sama sekali pengelolaan dana desa tersebut.
Ahmad Bayu menyebutkan, rekrutmen aparatur desa hanya melibatkan keluarga besar dan kerabat Geuchik Safriani itu saja. Oleh karena itu masyarakat Desa Punti menuntut keterbukaan sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa.
“Kami tidak tahu berapa jumlah dana desa di desa kami, semua dikelola geuchik dan kerabatnya yang dipilih menjadi aparatur desa selama ini,”keluhnya.
Atas dasar tersebut, kata Ahmad Bayu, membuat warga murka lalu beramai- ramai mendatangi kantor pengacara untuk mencari pendampingan hukum agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran desa.
“Sebelumnya kami sudah diskusi dengan Geuchik tapi tidak ada solusi, sehingga kami datang kemari untuk mencari solusi dengan harapan Geuchik tidak semena-mena dengan kebijakan yang dibuatnya di Desa Punti,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua YLBH Cakra yang juga Penasehat Hukum Fakhrurrazi SH sangat menyayangkan terjadinya permasalahan tersebut dan dari pengaduan yang disampaikan masyarakat terkesan adanya pembiaran dari Pemkab Aceh Utara selama ini.
“Lebih kurang sebanyak 50 orang warga mulai dari Tengku Imum Gampong, tokoh adat, tokoh masyarakat, ketua pemuda dan perwakilan masyarakat datang kesini untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di Gampong Punti,” terang Fakhrurrazi.
Lalu, kata Fakhrurrazi, warga Desa Punti juga menyerahkan fotokopi KTP warga dan sebelum bubar warga turut menyerahkan secara langsung rangkuman permasalah yang terjadi dari awal geuchik menjabat sampai sekarang.
"Terkait rangkuman permasalahan tersebut saat ini CaKRA bersama dengan tim advokat sedang menelaah serta mengkaji dari sisi hukum jika pun nantinya ditemukan dugaan pelanggaran maka pihaknya akan mengadvokasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"katanya.
Menurut Fakhrurrazi, seharusnya kepala desa berperan sebagai sentral untuk mewujudkan tercapainya tujuan pengelolaan dana desa dengan mematuhi peraturan yang berlaku serta memperhatikan asas asas pengelolaan dana desa dengan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Jika merujuk pada pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan sumber pendapatan desa, dan penggunaannya yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
“Begitu juga Permendagri Nomor 205/PMK.07/2019 yang mengatur tentang pengelolaan dana desa dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif masyarakat,” sebutnya.
"Serta Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menyebutkan kewajiban sebagai Pemerintah Desa menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya.