Suaradiksi.com. Pematangsiantar - BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang bergerak di sektor perlindungan tenaga kerja di Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan perluasan kepesertaan program.
Upaya perlindungan jaminan sosial secara nyata diwujudkan salah satunya dengan bentuk pembayaran klaim yang sampai dengan bulan Agustus tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar total telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp148miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rincian pembayaran klaim yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar terdiri dari program JKK sebesar Rp Rp6.167.619.470,-, JKM sebesar Rp23.858.000.000,-, JHT sebesar Rp109.060.701.510,-, JP sebesar Rp8.342.195.370,- dan JKP sebesar Rp715.732.590,-. Pembayaran dilakukan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2024.
Dari kelima program yang ada JHT merupakan manfaat program dengan nominal pembayaran terbesar yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar dengan nominal sebesar Rp109 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari menjelaskan pembayaran klaim dilakukan mengikuti aturan yang ada dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang tersalurkan tepat sasaran sesuai penerima manfaat dan sesuai dengan fungsi manfaat masing-masing program.
Apalagi BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang diamanahkan untuk mengelola dana pekerja yang ada di Indonesia agar kemudian dikembalikan lagi kepada pekerja dalam bentuk manfaat program yang tujuannya bukan hanya dapat dirasakan oleh pekerja namun juga keluarga para pekerja senada dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yakni Melindungi, Melayani & Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga.
Inggrid juga menghimbau agar peserta memahami kegunaan dan manfaat masing-masing program agar memudahkan proses klaim dan dana yang diterima dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
“Keberlangsungan pembayaran klaim yang telah dilakukan merupakan bukti komitmen kami dalam perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta kami tentunya berharap keberlanjutan pembayaran manfaat tetap dapat dilakukan dengan dukungan berbagai pihak khususnya para pekerja,"kata Inggrid, Jumat (20/9/2024).
“Kami juga mengajak berbagai pihak dan elemen masyarakat untuk peduli akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya para pekerja rentan di sekitar kita seperti petani, nelayan, driver ojol, ART dan profesi lain yang tergolong rentan melalui program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan,” terang Inggrid.
Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda) sendiri merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja dimana orang-orang yang tergolong mampu secara finansial mendaftarkan pekerja rentan yang ada disekitarnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan tujuannya agar pekerja rentan juga dapat merasakan manfaat perlindungan dan berdampak terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
[Adv]