Petugas Lapas Kelas IIA Lhokseumawe memperlihatkan barang sitaan hasil temuan saat penggeledahan rutin, Sabtu 17 Oktober 2024. Foto: Dedy |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, menyita sejumlah telepon genggam dan benda tajam milik narapidana saat razia besar-besaran di penjara tersebut, Kamis 17 Oktober 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Untung Cahyo Sidharto mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengungkap barang-barang terlarang yang mungkin diselundupkan ke dalam lapas.
"Penggeledahan yang melibatkan ratusan petugas ini berhasil menemukan sejumlah barang terlarang seperti telpon genggam, senjata tajam dan berbagai bahan komunikasi ilegal,"katanya.
Untung menyebutkan, barang-barang terlarang tersebut disinyalir digunakan oleh narapidana untuk mengatur kegiatan di luar lapas atau sebagai sarana komunikasi dengan dunia luar.
"Penggeledahan ini merupakan langkah rutin dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kami akan terus berupaya untuk meminimalisir peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas, serta memastikan semua narapidana mematuhi aturan yang berlaku,"ujarnya.
Untung menambahkan penggeledahan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi narapidana dan memperkuat sistem pengawasan di lapas.
"Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat dan berbagai pihak yang mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman dan bebas dari peredaran barang-barang ilegal,"tutupnya.