Petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe saat melayani peserta klaim di kantor setempat. |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau lebih dikenal BPJamsostek Cabang Lhokseumawe membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pesertanya periode 1 September hingga 11 Oktober 2024 mencapai Rp121.292.670.
Kepala BPJamsoostek Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution menyebutkan, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp121,29 Juta tersebut dibayarkan dari total klaim sebanyak 29 kasus atau klaim.
“Pembayaran klaim JKK ini dibayarkan dari tiga wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe yakni Kota Lhokseumawe sebanyak 21 kasus, Aceh Tengah 4 kasus dan Bireuen 4 kasus,"kata Muhammad Sulaiman Nasution kepada awak media di Lhokseumawe, Rabu 16 Oktober 2024.
Sulaiman merincikan, jumlah nominal yang dibayarkan yakni sub Lhokseumawe sebesar Rp87.292.670, sub Aceh Tengah sebesar Rp27.500.000 dan sub Bireuen sebesar Rp6.500.000.
Sulaiman menyebutkan bahwa, pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta ataupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe.
"Pembayaran klaim JKK tersebut diberikan untuk pemulihan para peserta yang mengalami kecelakaan kerja dari berbagai latar belakang profesi,"ujarnya.
Sulaiman mengingatkan, program JKK memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya, yang meliputi seluruh kebutuhan medis dan tanpa batas waktu.
Sulaiman menjelaskan sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat dari program BPJAMSOSTEK tersebut dapat dirasakan untuk semua kalangan pekerja, mulai dari pekerja penerima upah hingga pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri,” tutupnya.
[Adv]