Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Manajemen Rumah Sakit Arun Lhokseumawe memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait pemberitaan yang beredar tentang dugaan manipulasi hasil visum dalam kasus penganiayaan di Lhokseumawe. Klarifikasi tersebut diberikan guna meluruskan informasi yang disampaikan.
"Kami menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan visum di RS Arun Lhokseumawe telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,"kata Direktur RS Arun Lhokseumawe, dr Januar dalam keterangan tertulis yang diterima suaradiksi.com di Lhokseumawe, Senin 21 Oktober 2024.
Dalam kasus tersebut, kata dr Januar, RS Arun telah mengeluarkan dua visum yang diminta oleh pihak kepolisian. Visum pertama dikeluarkan berdasarkan surat permintaan dari pihak kepolisian dengan nomor B/109/XI/RES.1.6./2023/Reskrim tertanggal 23 November 2023. Visum ini disusun berdasarkan pemeriksaan awal korban penganiayaan.
Kemudian, kata dr Januar, visum kedua diterbitkan untuk memenuhi permintaan lanjutan dari kepolisian, yang diajukan melalui surat dengan nomor B/12/I/2024/Reskrim pada 30 Januari 2024.
Visum kedua ini berfungsi untuk melengkapi hasil visum pertama. Penambahan keterangan luka pada visum kedua merupakan hasil pemeriksaan lebih lanjut yang diperlukan guna melengkapi keterangan yang ada pada visum pertama, bukan sebagai bentuk manipulasi seperti yang dituduhkan.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada manipulasi atau upaya untuk mengubah fakta yang sebenarnya dalam penyusunan visum tersebut. Proses pembuatan visum di RS Arun selalu mengikuti standar medis dan hukum yang berlaku. Kami juga senantiasa bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan kejujuran dalam setiap prosedur yang dilakukan,"sebut dr Januar.
RS Arun Lhokseumawe akan terus mendukung proses hukum yang berjalan, dengan harapan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan yang layak berdasarkan fakta yang ada. (Ril)