Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Pembayaran santunan kecelakaan lalulintas dari Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe sepanjang tahun 2024 mencapai Rp16,4 miliar.
"Sejak 1 Januari hingga 30 September 2024, Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe telah membayar dana santunan untuk korban laka lantas mencapai Rp16.450.416.760," kata Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe Azi Suzi Wijaya disela-sela kegiatan razia gabungan yang berlangsung di Terminal Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin 21 Oktober 2024.
Dikatakan Azi, Kantor Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe memiliki lima wilayah kerja meliputi Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah.
"Untuk jumlah keseluruhan korban laka lantas yang menerima santunan yakni sebanyak 867 orang dengan rincian meninggal dunia sebanyak 142 korban dan luka-luka sebanyak 725 korban,"ujarnya.
Sedangkan jumlah santunan yang diberikan, kata dia, untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia Rp50 juta, korban luka - luka yang membutuhkan perawatan, maksimumnya Rp20 juta dan cacat tetap maksimalnya Rp50 juta.
"Semuanya diatur dalam UU Jasa Raharja Nomor 33 dan 34 tahun 1964 tentang kecelakaan penumpang angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas di jalan, termasuk pejalan kaki yang ditabrak oleh kendaraan bermotor," jelas Azi.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor, tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Jika terjadi kecelakaan, kami harapkan korban atau keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian, sehingga kami bisa memberikan perlindungan terhadap korban," pintanya.