Suaradiksi.com. Meulaboh - Memasuki triwulan ketiga tahun 2024 tepatnya bulan September, BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh total telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp124.767.765.870 yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rincian pembayaran sejak Januari sampai dengan September 2024 yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar yaitu program JKK sebesar Rp1.867.049.730,-, JKM sebesar Rp10.098.500.000,-, JHT sebesar Rp110.938.667.630,-, JP sebesar Rp1.763.050.720,- dan JKP sebesar Rp100.497.790,-.
Nominal pembayaran terbesar dari 5 (lima) program yang ada yaitu pada program JHT. JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pps Kepala Kantor Cabang Meulaboh Kurniadi menyampaikan pembayaran klaim yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh dilakukan dengan menganut prinsip kehati-hatian dan tepat sasaran sesuai manfaat masing-masing program yang ada.
Kurniadi juga mendorong agar para pelaku usaha dan pekerja khususnya sektor pekerja rentan seperti petani, nelayan, driver ojek online dan pekerja mandiri lainnya agar mendaftar ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar turut serta mendapatkan manfaat program.
“Kami juga mendorong pelaku usaha dan juga masyarakat untuk mau bersama-sama peduli akan pekerja rentan di sekeliling kita seperti tukang becak, pembantu rumah tangga, pekerja serabutan dan lainnya seperti yang kita ketahui dengan pendapatan yang minim mereka perlu uluran tangan kita bersama agar setidaknya dapat kita daftarkan dalam program perlindungan sosial tenaga kerja,” ujarnya.
Kurniadi juga menyampaikan bagi pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mendaftarkan pekerja rentan di sekelilingnya cukup membayar Rp36.800,-/bulan dengan 3 (tiga) manfaat program sekaligus yakni JKK, JKM dan JHT.
“Tentunya sesuai dengan amanat Pemerintah, program BPJS Ketenagakerjaan saat ini tidak bersifat eksklusif hanya untuk pekerja perusahaan saja namun juga bisa didapatkan oleh pekerja mandiri seperti petani, nelayan, Pedagang Kaki Lima, Driver Ojek Online hingga asisten rumah tangga,” terangnya.
“Kami tentunya berharap seluruh pekerja agar dapat bergabung ke dalam program yang kami tawarkan sesuai dengan sektor pekerjaannya agar manfaat program kami dapat dirasakan oleh seluruh pekerja yang ada,” tutup Kurniadi.
[Adv]