Suaradiksi.com. Pematangsiantar - Terhitung sejak awal Januari sampai dengan bulan Oktober 2024, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar total telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 190,7 miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun rincian pembayaran sejak Januari sampai dengan Oktober 2024 yaitu program JKK sebesar Rp 8.174.989.090,- JKM sebesar Rp 29.641.000.000,- JHT sebesar Rp 141.559.472.260,- JP sebesar Rp 10.523.994.290,- dan JKP sebesar Rp 819.397.050,-.
Nominal pembayaran terbesar dari 5 (lima) program yang ada yaitu pada program JHT. JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dengan total yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar sebesar Rp141,5 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Inggrid Maya Sari, Kamis 7 November 2023, berharap pembayaran klaim yang diberikan dapat membantu para peserta ataupun keluarga pekerja sesuai dengan manfaat masing-masing program.
Inggrid juga menekankan akan pentingnya kesadaran akan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja rentan yang memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi tetapi tidak memiliki kesanggupan dalam membayar iuran.
Inggrid menambahkan BPJS Ketenagakerjaan memilki gerakan “SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang merupakan gerakan dimana para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, driver ojol atau pedagang kecil.
“Kami berharap gerakan kecil ini dapat berkontribusi dalam cita-cita bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tutup Inggrid.