BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Himbau Peserta Kenali Kriteria dan Proses Klaim JHT

Redaksi
14 November 2024
Last Updated 2024-11-14T08:14:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Suaradiksi.com. Pematangsiantar - BPJS Ketenagakerjaan selalu mengedepankan kehati-hatian dalam proses klaim manfaat program, hal ini dilakukan agar manfaat yang diberikan tepat sasaran dan sesuai peruntukkan program.


Terlebih manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT yang merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


Pekerja yang terdaftar dalam program JHT dan ingin mengajukan klaim terlebih dahulu memastikan kriteria seperti memasuki usia pensiun 56 Tahun, usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Berhenti usaha untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), Mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, Cacat total tetap atau peserta meninggal dunia.


Selain itu ada juga kriteria pengajuan klaim lain seperti Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%, Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30% dan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI dengan syarat tertentu.


BPJS Ketenagakerjaan Kantor cabang Pematangsiantar juga. menghimbau agar peserta terlebih dahulu memperhatikan kriteria sebelum mengajukan klaim manfaat JHT agar proses pengajuan.


Untuk prosedur klaim sendiri dapat dilakukan dengan 2 cara yakni klaim langsung dengan datang ke Kantor cabang terdekat atau melalui kanal Online via portal layanan Lapak Asik atau aplikasi JMO.


Khusus untuk aplikasi JMO proses klaim hanya bisa dilakukan peserta dengan saldo JHT maksimal Rp10 juta.


Inggrid Maya Sari selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar menyampaikan manfaat JHT dirancang untuk memastikan kesejahteraan pekerja apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan pekerja tidak dapat bekerja karena sebab usia atau hal lain sehingga harapannya baik peserta maupun keluarganya dapat mempertahankan derajat kehidupannya.


"Kami menghimbau peserta kami yang ingin melakukan klaim manfaat JHT agar memastikan terlebih dahulu kriteria, prosedur dan syarat klaim melalui laman resmi kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, call center 175 atau bisa datang langsung ke Kantor cabang kami," ucapnya.


Inggrid juga menyampaikan agar masyarakat pekerja peduli akan pentingnya mempersiapkan tabungan/jaminan di masa tua, mengutip Laporan Asian Development Bank "Aging Well in Asia" yang dirilis Mei 2024 lalu mengungkap kalau 50% penduduk lansia (+60 tahun) di Indonesia mendapat penghasilan dari transferan keluarga dan anak-anaknya sehingga memunculkan angka generasi "sandwich" yang akhirnya harus memilki tanggungan finansial ganda.


Untuk itulah BPJS Ketenagakerjaan tak bosan untuk menghimbau agar program perlindungan pekerja harus diberikan secara menyeluruh kepada setiap lapisan masyarakat pekerja, sehingga diharapkan angka kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan ujarnya. [Adv]


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl