Kantor Pajak Lhokseumawe menggelar Forum Konsultasi Publik terkait pemenuhan kewajiban pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kamis, 7 November 2024. |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Kantor Pajak Lhokseumawe menggelar Forum Konsultasi Publik terkait pemenuhan kewajiban pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kamis, 7 November 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan PPAT Sementara (PPATS) dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe Sutanto Agustiono dalam sambutannya menekankan bahwa selain kewajiban perpajakan dalam pengalihan hak atas tanah dan bangunan, kesadaran akan kewajiban formal perpajakan juga sangat penting dalam menjaga penerimaan negara di sektor perpajakan.
Acara dilanjutkan dengan sesi Focus Group Discussion (FGD). Dalam FGD ini, peserta diajak untuk mendalami berbagai isu terkait kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi, pelaporan transaksi PPAT dan PPATS, serta prosedur yang berhubungan dengan Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban PPHTB, dan penerapan reformasi perpajakan (Coretax).
Sebagai bagian dari acara, Kantor Pajak Lhokseumawe memberikan penghargaan kepada Notaris/PPAT Cut Nilawati dan PPATS Kecamatan Lhoksukon. Kedua penerima penghargaan tersebut dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun 2024.
Acara Forum Konsultasi Publik ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara yang berisi kesepakatan perbaikan pelayanan perpajakan. Penandatanganan tersebut menandakan komitmen Kantor Pajak Lhokseumawe untuk terus meningkatkan perbaikan pelayanan perpajakan.