Petugas memasang garis polisi di lokasi kebakaran di Desa Meudang Ara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa 5 November 2024 . |
Suaradiksi.com. Aceh Utara - Kebakaran melanda satu unit rumah semi permanen milik Muhammad Gade (39), seorang petani yang juga menjabat sebagai Geuchik di Desa Meudang Ara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 09.45 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Sirya Ikbal mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui oleh Cut Yeni Agus Sari (27), seorang ibu rumah tangga yang tinggal bertetangga dengan korban di Dusun Baro Jaya.
Menurut keterangannya, saat ia keluar rumah, ia melihat kepulan asap dari rumah Muhammad Gade. Ketika mendekat, api sudah membesar dan melalap bagian dalam rumah.
Melihat kondisi itu, kata Kapolsek, saksi segera meminta bantuan warga sekitar dan menghubungi personel Polsek Syamtalira Bayu. Warga setempat bahu-membahu berusaha memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.
"Berkat kerja keras warga, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.15 WIB, beberapa saat sebelum personel Polsek dan petugas pemadam kebakaran dari Pemko Lhokseumawe tiba di lokasi kejadian,"katanya.
"Diduga, kebakaran ini dipicu oleh korsleting listrik. Kebetulan, saat kejadian, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat karena tengah mengantar istrinya ke Keude Bayu,"ujar Kapolsek.
Iptu Sirya Ikbal menambahkan, jarak Desa Meudang Ara yang cukup jauh dari pusat kecamatan, yakni sekitar 9 kilometer, menyebabkan petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu lebih lama untuk tiba di lokasi.
Meski begitu, langkah-langkah sigap telah dilakukan, diantaranya mendatangi lokasi kejadian, mengamankan lokasi, memasang garis polisi, serta melakukan penyelidikan awal.
"Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut,"pungkasnya.