Sekjen DPP Partai Aceh (PA) H Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak |
Suaradiksi.com. Banda Aceh - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Aceh (PA) H Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak menilai bahwa pernyataan anggota DPR RI Asal Aceh Samsul Bahri alias Tiong, yang meminta penambahan pasukan ke Aceh merupakan tindakan pelecehan terhadap fungsi dan tugas Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh serta Pj Gubernur Aceh serta pimpinan dan anggota DPR Aceh.
Alasannya sebut Abu Razak, permintaan itu didasari pada argumentasi dangkal, sumir dan emosional dari pribadi seorang Tiong. Harusnya, permintaan tersebut setelah melalui kajian mendalam dari institusi berwenang yaitu, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Pj Gubernur Aceh, DPR Aceh serta Forum Bersama (Forbes) Anggota DPD dan DPR RI Asal Aceh di Jakarta.
Di DPR RI itu ada 13 anggota ditambah 4 anggota DPD RI yang mewakili rakyat Aceh. Mereka terhimpun dalam Forum Bersama (Forbes). Nah, apakah pernyataan Tiong tersebut sudah mewakili dan menjadi kesepakatan 17 wakil rakyat Aceh di Senayan atau karena selera pribadi Tiong, kritik Abu Razak.
Karena itu, Abu Razak meminta kepada Tiong untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.
Bak baro si buleun di Jakarta, ka peugah broh-broh putoh (jangan karena baru sebulan di Jakarta, sudah bicara ngelantur), tegas Abu Razak yang juga Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) ini.
Penegasan itu disampaikan Abu Razak yang juga Ketua Badan Pemenangan Aceh (BPA) Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2, H. Muzakir Manaf (Mualem)-H. Fadhullah (Dek Fadh), menanggapi pernyataan Tiong pada Harian Serambi Indonesia yang terbit, Senin 18 November 2024 di Banda Aceh.
Tegas Abu Razak, jika alasan permintaan Tiong karena beberapa peristiwa di Aceh seperti pengerusakan baliho, pengranatan rumah salah satu paslon Gubernur Aceh serta dugaan pengancaman, terkait Pilkada Aceh. Peristiwa itu tak berarti kondisi Aceh tidak aman. Ini sama artinya dengan melecehkan tugas-tugas jajaran Polda Aceh.
"Kita hormati dan hargai proses hukum yang sedang dilakukan Kapolda Aceh. Tapi, bukan kemudian minta tambah pasukan. Ini sama artinya merendahkan fungsi dan tugas jajaran Polda Aceh yang seolah-olah tidak mampu menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakkan hukum di Aceh,"sebut Abu Razak, didampinggi Muhammad Saleh, Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Senin 18 November 2024 di Banda Aceh.
Selain itu jelas Abu Razak, jajaran Kodam Iskandar Muda juga memiliki fungsi intelijen dan teritorial, sehingga institusi ini mampu melakukan diteksi dini terhadap berbagai potensi rawan dan gangguan keamanan.
Sementara Pj Gubernur Aceh ulas Abu Razak, memiliki tugas dan fungsi sebagai pembina politik dan Dewan Pembina Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Aceh.
Jadi, kebijakan permintaan penambahan pasukan ke Aceh, bukan karena selera seorang Tiong yang juga tim pemenangan Paslon Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Tapi, itu putusan politik dan hukum secara kolektif dari Forkopimda Aceh. Termasuk Kabinda Aceh, tegas Abu Razak kembali.
Karena itu sebut Abu Razak, sebagai mantan anggota DPR Aceh dan Anggota DPR RI, harusnya Tiong paham dengan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat Aceh. Bukan sebaliknya, menjadi aktor provokatif di tengah suasana aman dan damai di Aceh.
Pernyataan Tiong juga telah membuat citra Partai Golkar sebagai salah satu pendukung utama perdamaian Aceh menjadi rusak. "Karena itu, kami meminta DPP Partai Golkar untuk menegur dan memberi peringatan keras kepada Tiong,"tegas Abu Razak kembali.