Iklan

DPRK Aceh Utara: Panglima Laot Belum Serahkan Surat Keluhan Nelayan Tradisional Terkait Pukat Trawl

Redaksi
11 Januari 2025
Last Updated 2025-01-11T08:52:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Nelayan tradisional menggelar rapat terkait keluhan penggunaan alat tangkap trawl yang telah meresahkan di TPI Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Jumat 3 Januari 2025.

Suaradiksi.com. Aceh Utara – Anggota DPRK Aceh Utara Anzir memberikan tanggapan terkait polemik penggunaan pukat trawl yang dikeluhkan oleh nelayan tradisional di pesisir Muara Blang Mee, Kecamatan Samudera.


"Hingga saat ini, Panglima Laot Aceh Utara dan Panglima Laot Blang Mee belum menyerahkan surat resmi yang memuat keluhan dari nelayan tradisional,"kata Anzir di Lhokseumawe, Sabtu 11 Januari 2025.


Anzir mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan dasar administrasi berupa surat resmi untuk menindaklanjuti keluhan tersebut ke dinas terkait dan aparat penegak hukum.  


“Hingga saat ini kami belum menerima surat keluhan resmi dari Panglima Laot Aceh Utara maupun Panglima Laot Blang Mee. Hal ini menjadi kendala bagi kami untuk mendorong penanganan lebih lanjut terhadap masalah penggunaan pukat trawl di wilayah tersebut,” ujar Anzir.


Menurutnya, DPRK Aceh Utara siap memfasilitasi aspirasi masyarakat nelayan tradisional untuk menemukan solusi yang adil dan efektif. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen resmi sangat penting untuk memberikan legitimasi dalam pembahasan di tingkat legislatif maupun eksekutif.  


“Kami memahami keresahan nelayan tradisional terkait dampak buruk penggunaan pukat trawl, baik terhadap pendapatan mereka maupun terhadap kelestarian lingkungan laut. Oleh karena itu, kami meminta Panglima Laot segera menyerahkan surat resmi agar kami dapat bergerak lebih cepat,” tambahnya.  


Sebelumnya, nelayan tradisional di Muara Blang Mee mengeluhkan maraknya pukat trawl yang dianggap merusak ekosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan ikan. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menertibkan penggunaan alat tangkap yang dilarang tersebut.  


Panglima Laot Aceh Utara, Tgk. Hamdani, sebelumnya telah menyatakan bahwa secara regulasi penggunaan pukat trawl memang dilarang, terutama di area bibir pantai. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata untuk menertibkan aktivitas tersebut.  


DPRK Aceh Utara berharap semua pihak, termasuk Panglima Laot dan dinas terkait, dapat berkoordinasi secara intensif untuk menyelesaikan masalah ini. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi nelayan tradisional dan menjaga kelestarian ekosistem laut di perairan Aceh Utara. | Rafsanjani, Kontributor Aceh Utara 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl