Iklan

Eks GAM Pase Serukan Penundaan Pembagian Lahan Kopi di Aceh Utara: Dugaan Manipulasi dan Kepentingan Pribadi

Redaksi
12 Januari 2025
Last Updated 2025-01-12T00:23:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Nasrizal alias Cek Bay, Komandan Kompi Sagoe Kulam Meudelat Daerah IV Tgk Chik Di Tunong Wilayah Samudera Pase sekaligus Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara saat mengisi kampanye pada Pilkada Aceh Utara 2024 lalu.


Suaradiksi.com. Aceh Utara – Polemik terkait pembagian lahan perkebunan kopi di Aceh Utara kembali mencuat. Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Samudera Pase mendesak Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Aceh untuk segera menunda proses distribusi lahan tersebut.  


Nasrizal alias Cek Bay, Komandan Kompi Sagoe Kulam Meudelat Daerah IV Tgk Chik Di Tunong Wilayah Samudera Pase sekaligus Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara, mengungkapkan bahwa pembagian lahan seluas 778 hektare untuk 394 penerima di bawah Kelompok Tani Koperasi Geureudong Mulia diduga kuat mengandung manipulasi data dan kepentingan pribadi.  


"Banyak penerima lahan ini bukan eks kombatan GAM. Jangan jadikan nama GAM sebagai alat untuk keuntungan pribadi!" tegas Cek Bay dalam keterangan tertulis yang diterima di Lhokseumawe Sabtu 11 Januari 2025.  


Ia meminta agar Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menghentikan eksekusi pembagian lahan hingga dilakukan verifikasi ulang. Menurutnya, penerima lahan tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak GAM, sehingga nama-nama eks kombatan sejati justru tidak tercantum.  


Cek Bay menyebut kondisi ini melukai kepercayaan para eks kombatan yang hingga kini belum menerima hak lahan sebagaimana dijanjikan dalam Perjanjian MoU Helsinki. "Ini bukan sekadar masalah lahan dua hektare, tapi menyangkut kehormatan dan nama baik GAM yang telah diperjuangkan," ujarnya.  


Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang kasus seperti yang terjadi pada kelompok petani tambak di Aceh Timur, yang disalahgunakan demi kepentingan pribadi.  


Mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 525/1762/2021 tertanggal 1 November 2021, lahan perkebunan kopi tersebut seharusnya dialokasikan untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik, dan masyarakat korban konflik. Namun, data penerima justru menunjukkan dominasi dari wilayah Lhokseumawe:  


- Lhokseumawe : 203 penerima  

  - Kecamatan Muara Dua: 112 orang  

  - Kecamatan Banda Sakti: 66 orang  

  - Kecamatan Blang Mangat: 25 orang  

- Aceh Utara: 191 penerima tersebar di 22 kecamatan dari 27 kecamatan.  


Cek Bay menilai bahwa pembagian ini sarat manipulasi data oleh kelompok tertentu yang menggunakan nama GAM untuk keuntungan pribadi.  


Cek Bay bersama panglima-panglima daerah GAM Wilayah Samudera Pase mendesak pemerintah untuk menunda pembagian ini hingga dilakukan verifikasi ulang dengan melibatkan pihak GAM. "Jangan biarkan nama GAM dirusak oleh kepentingan politik atau ekonomi segelintir orang!" serunya.  


Ia juga memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, konflik baru bisa muncul di tengah upaya masyarakat Aceh untuk bangkit dari luka-luka masa lalu akibat konflik bersenjata.  


“Perjuangan GAM adalah demi keadilan dan kesejahteraan, bukan untuk lahan,”tutup Cek Bay seraya meminta pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan pembagian lahan ini benar-benar mencerminkan keadilan dan transparansi. | Rafsanjani, Kontributor Aceh Utara 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl