Iklan

Hati-hati!!! Dukun Cabul Modus Pengobatan Mulai Marak di Aceh

Redaksi
10 Januari 2025
Last Updated 2025-01-10T07:24:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Banda Aceh - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil menangkap TI (49), warga Hagu Barat Laut, Kota Lhokseumawe.


TI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap Bunga (15), seorang anak di bawah umur, dengan modus pengobatan tradisional.  


Kejadian ini terjadi di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, 7 Januari 2025, di Dusun Teupien, Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.  


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.


"Tersangka dipanggil pada 30 Desember 2024 untuk pemeriksaan 2 Januari 2025, dan kembali dipanggil pada 2 Januari untuk pemeriksaan 4 Januari 2025, tetapi tidak menanggapi," ujar Fadillah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 9 Januari 2025.  


Pada 6 Januari 2025, polisi menetapkan TI sebagai tersangka. Tim gabungan pun bergerak cepat menangkapnya dan membawanya ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.  


Modus Pengobatan Tradisional

Korban pertama kali mengenal TI pada 30 Mei 2024. Menurut Fadillah, "Korban tidak kenal dekat dengan tersangka tetapi hanya sebatas percaya bahwa ia bisa mengobati penyakitnya." Ayah korban membawa Bunga ke rumah tersangka untuk mengobati sakit kaki yang diderita korban.  


Setelah pengobatan selesai, tersangka mengklaim bahwa korban menderita kelenjar getah bening. Ia memberikan obat tradisional dan mengarahkan korban untuk menginap di rumahnya dengan alasan pengobatan hanya efektif jika dilakukan di tempat tersebut. Ayah korban pun mengikuti instruksi tersebut.  


Namun, tersangka justru melakukan tindakan bejatnya dengan modus memeriksa "benjolan" di tubuh korban, termasuk di bagian sensitifnya. "Tersangka berdalih memeriksa kelenjar getah bening dengan menyuruh korban melumuri bawang putih ke lingkaran payudara dan memasukkan bawang putih ke dalam kemaluan korban," ungkap Fadillah.  



Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang terjadi kepada siapa pun. Kejahatan ini dilakukan berulang kali, termasuk saat tersangka membawa korban ke rumah saudaranya di Aceh Barat Daya pada Idul Adha 2024.  


Polisi telah mengumpulkan bukti kuat berupa hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologis korban. Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  


Kasus ini menambah deretan penanganan kasus pelecehan seksual oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, yang sudah menyelesaikan 90 persen laporan sepanjang 2023 dan 2024.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl