Iklan

SAPA Desak Transparansi Penggunaan Dana CSR Bank Aceh Syariah

Redaksi
13 Januari 2025
Last Updated 2025-01-13T15:11:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Ketua SAPA, Fauzan Adami (berdiri) saat rapat kerja bersama anggota 


Suaradiksi.com. Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan surat kepada Bank Aceh Syariah untuk meminta laporan rinci terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024. Langkah ini diambil setelah berbagai permintaan melalui media tidak mendapatkan tanggapan dari pihak bank.


Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa melayangkan surat resmi lantaran merasa aspirasi sebelumnya tidak direspon oleh manajemen Bank Aceh Syariah. 


“Mungkin mereka tidak membaca berita. Oleh karena itu, kami secara resmi menyurati mereka agar memberikan rincian penggunaan dana CSR tahun 2024,” kata Fauzan pada Senin, 13 Januari 2025.


Bank Aceh Syariah dan Tanggung Jawabnya terhadap Publik


Menurut Fauzan, Bank Aceh Syariah merupakan entitas milik daerah yang sahamnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Dengan status tersebut, perusahaan ini dianggap memiliki tanggung jawab besar untuk menunjukkan transparansi sebagai teladan bagi perusahaan lain di Aceh.


"Bank Aceh adalah milik rakyat Aceh. Mereka seharusnya memimpin dalam hal transparansi, termasuk mempublikasikan penyaluran dana CSR secara rinci. Jika milik daerah saja tidak transparan, bagaimana kita bisa mendorong perusahaan lain untuk lebih terbuka?" tegasnya.


SAPA juga menyoroti pentingnya prinsip syariah dalam operasional Bank Aceh Syariah. Fauzan menekankan bahwa prinsip syariah harus diimplementasikan secara nyata, tidak hanya menjadi slogan semata.


“Syariah berarti akuntabilitas dan transparansi. Jika prinsip ini diabaikan, maka potensi penyalahgunaan dana yang menjadi hak rakyat bisa terjadi,” tambahnya.


Landasan Hukum dan Permintaan Transparansi


Permintaan SAPA didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk:


1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang menekankan pentingnya pelaporan CSR secara transparan.

3. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang mengharuskan lembaga keuangan di Aceh beroperasi sesuai prinsip syariah, termasuk dalam tanggung jawab sosial.


Dalam surat tersebut, SAPA meminta laporan yang mencakup rincian program CSR tahun 2024, jumlah anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan, lokasi serta penerima manfaat program, hingga evaluasi atau dampaknya. Mereka memberikan waktu 14 hari kepada Bank Aceh Syariah untuk memenuhi permintaan tersebut. Surat ini juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Pj Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA untuk memastikan adanya pengawasan lebih lanjut.


Transparansi Sebagai Pilar Pembangunan Berkeadilan


Menurut Fauzan, transparansi pengelolaan dana CSR bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. SAPA berharap, dengan transparansi dari Bank Aceh Syariah, kepercayaan publik dapat meningkat, dan langkah ini menjadi preseden positif bagi perusahaan lain di Aceh.


“Kami yakin, jika dikelola dengan baik dan transparan, dana CSR dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Aceh,” tutup Fauzan.


Langkah SAPA ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab sosial perusahaan harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel, demi kepentingan masyarakat luas. Masyarakat kini menanti respons dari Bank Aceh Syariah sebagai wujud komitmen mereka terhadap prinsip syariah dan transparansi. | Muslim, Kontributor Aceh 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl