Iklan

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Geuchik Keude Pante Breuh Abaikan LHPK Inspektorat Aceh Utara

Redaksi
24 Januari 2025
Last Updated 2025-01-24T12:38:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Aceh Utara – Dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Martunis, Geuchik (Kepala Desa) Keude Pante Breuh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, semakin mencuat setelah geuchik tersebut diketahui mengabaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) dari Inspektorat Aceh Utara.


LHPK Nomor 02/IAU-LHPK/2023 dan LHPK Nomor 03/IAU-LHPK/2024 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Aceh Utara pada tahun 2023 dan 2024 menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana desa. 


Temuan ini meliputi dugaan mark-up anggaran dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat setempat.


Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara Kartiwiyati mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) telah diserahkan kepada Geuchik Keude Pante Breuh untuk ditindaklanjuti, namun hingga kini tidak ada respons atau itikad baik geuchik tersebut.


"Hasil audit sudah diserahkan ke pihak desa untuk ditindaklanjuti dengan waktu yang diberikan selama 60 hari dan telah menurunkan tim untuk meninjau kembali apakah temuan-temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Ternyata hingga saat ini, tidak ada itikad baik geuchik untuk menindaklanjuti laporan tersebut,"kata Kartiwiyati, Jumat 24 Januari 2024.


Kartiwiyati menyebutkan, Inspektorat Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait hasil audit penggunaan dana desa, namun dirinya enggan menjawab apakah pihaknya sudah berkoordinasi dengan APH terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Gampong Keude Pante Breuh.


"Terkait hal ini (laporan hasil audit ke APH) saya tidak bisa menjawab dan bukan ranah saya untuk menjawab. Kami disini tidak memiliki wewenang untuk menciduk atau menangkap geuchik yang tidak menindaklanjuti laporan LHPK, tugas kami hanya melakukan audit saja,"ujarnya.


Kartiwiyati mengatakan, tugas Inspektorat hanya melakukan audit, kemudahan membuat LHPK dan meninjau kembali hasil audit. "Kewajiban kami melakukan audit, cek fisik, mengeluarkan LHP dan selesai. Selanjutnya bukan ranah kami laju untuk menciduk geuchik tersebut,"katanya.


Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sejak dikeluarkannya LHPK Gampong oleh Inspektorat Aceh Utara, pihak terkait wajib melakukan progres dalam jangka waktu 60 hari, baik itu berupa pengembalian dana ke kas daerah maupun perbaikan administrasi.


Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa meskipun hasil audit penggunaan dana desa sejak tahun 2021 hingga 2023 ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana desa. Kasus ini seakan hilang bak ditelan bumi, memaksa masyarakat untuk tetap diam tanpa suara.


Hal ini menambah kekhawatiran masyarakat tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.


Ketua Tuha Peut Gampong Keude Pante Breuh Haji Anwar Yusuf mengatakan, warga setempat mulai mempertanyakan apakah Geuchik Keude Pante Breuh kebal hukum. Pasalnya, meskipun telah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2021 hingga 2023, kasus ini seakan hilang begitu saja.


Persoalan ini memunculkan kecurigaan di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa suara mereka tidak didengar dan tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).


Warga mempertanyakan apakah hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak, termasuk para pemimpin desa. Mereka khawatir bahwa kasus ini hanya akan berlalu begitu saja tanpa adanya kejelasan.


Anwar Yusuf juga menyampaikan keprihatinannya dan berharap agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Kami ingin agar dana desa ini digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, bukan malah disalahgunakan," ujarnya dengan penuh harapan.


Sementara itu, Geuchik Keude Pante Breuh, Martunis, lebih memilih untuk bungkam saat wartawan berupaya mengonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di gampong tersebut. Hal ini terlihat dari pesan WhatsApp dan telepon yang tidak mendapat respons


Kini, masyarakat setempat terus mempertanyakan apakah aparat penegak hukum akan bergerak ataukah mereka akan terus dipaksa untuk diam tanpa tindakan nyata. 


Sumber: KBA.ONE

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl