Iklan

Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyalahgunaan Dana Desa ke Polres Lhokseumawe

Redaksi
15 Januari 2025
Last Updated 2025-01-15T04:43:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Warga Gampong Punti, Syamtalira Bayu, Aceh Utara melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Polres Lhokseumawe, Selasa 14 Januari 2025.

Suaradiksi.com. Aceh Utara – Sejumlah warga Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Geusyik (kepala desa) ke Polres Lhokseumawe, Selasa 14 Januari 2025.


Laporan ini mencakup indikasi pemalsuan tanda tangan terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta honor perangkat desa yang belum dibayarkan selama beberapa tahun terakhir.  


Warga mengungkapkan empat poin utama dalam laporan mereka:  


1. Honor Imam Masjid: Tgk. Sofyan, selaku imam masjid, belum menerima honor selama enam bulan pada tahun 2024 dengan total Rp4.050.000. 

2. Honor Guru Balai Pengajian Karimatussalam: Dua guru pengajian, Ai Munawarah, juga belum menerima honor selama 12 bulan pada tahun 2024 sebesar Rp6.000.000.  

3. Honor Guru Balai Pengajian Nurul Muta’alimin: Satu guru di Balai Pengajian Nurul Muta’alimin tidak menerima honor selama 12 bulan pada tahun yang sama, dengan total Rp3.000.000.  

4. Dana BLT dan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: BLT atas nama Munir tidak dibayarkan selama tiga tahun, yakni dari 2021 hingga 2023, dengan total Rp7.200.000. Selain itu, ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Munir dalam laporan pertanggungjawaban BLT tahun 2021 dan 2022.  


“Laporan ini kami buat agar ada penanganan serius dari pihak berwenang. Kami ingin dana desa digunakan dengan benar untuk kepentingan masyarakat,” tulis Imum Gampong Punti, Tgk Sofyan.


Warga berharap Polres Lhokseumawe segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah investigasi yang transparan. Mereka meminta agar keadilan ditegakkan dan dana desa yang diduga diselewengkan dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.  


"Saya baru tahu kalau mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) sejak tahun tahun 2021 dan 2022 saat melihat laporan pertanggungjawaban desa dan tidak pernah menerima uang tersebut sepersen pun. Dalam laporan tersebut juga tertera tanda tangan yang dipalsukan, dan berbeda dengan tanda tangan saya,"kata Munir kepada wartawan seraya meminta aparat penegak hukum untuk dapat memproses dugaan penyalahgunaan dana desa di Gampong Punti.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dugaan pemalsuan dokumen semakin memperkuat desakan warga agar pengelolaan dana desa diawasi lebih ketat di masa mendatang.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl