Iklan

Heboh! Debt Collector Tarik Kendaraan di Jalan, Ormas BPPKB Geruduk Kantor Leasing

Redaksi
26 Februari 2025
Last Updated 2025-02-26T06:00:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Jakarta – Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten menggeruduk kantor leasing Astrido Pacific Finance di Gambir, Jakarta Pusat. Aksi ini terjadi setelah adanya dugaan penarikan paksa kendaraan milik warga oleh debt collector di jalan.  


Persoalan bermula ketika seorang kreditur mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Menurut aturan, penarikan kendaraan oleh debt collector harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti sertifikat fidusia, surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas. Namun, dalam kasus ini, diduga debt collector tidak menunjukkan dokumen-dokumen tersebut.  


Kedatangan Ormas BPPKB Banten bertujuan untuk membantu menyelesaikan masalah penarikan mobil milik salah satu anggota mereka, Susanto. Insiden terjadi pada Rabu (19/02) di Cikarang, saat Susanto sedang bersama rekan bisnisnya. Mobil yang dikendarainya dihentikan oleh sekelompok pria berbadan tegap yang kemudian memaksa Susanto menandatangani surat penyerahan kendaraan.  


Ketua DPAC Pamulang, Syahroy, menjelaskan bahwa pihaknya datang untuk menegosiasikan pembayaran tunggakan. Namun, pihak leasing menolak musyawarah dan bersikeras agar seluruh sisa angsuran selama empat tahun dilunasi jika debitur ingin mengambil kembali kendaraannya.  


Aktivis perlindungan konsumen, Puji Iman Zakarsih, menilai bahwa dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran hak konsumen. "Penarikan kendaraan dilakukan secara sepihak dengan intimidasi. Selain itu, debitur dipaksa melunasi seluruh angsuran sekaligus jika ingin mendapatkan kembali mobilnya," ujarnya.  


Sementara itu, perwakilan LSPPI (Lembaga Sertifikasi Penagih Pembiayaan), Wahyu Yudhistira, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi debitur yang mengalami kerugian akibat tindakan leasing yang diduga menyalahi prosedur. "Debitur sudah menunjukkan itikad baik, tetapi tetap ditekan dengan aturan yang kaku. Bahkan, penyitaan aset dilakukan tanpa melalui proses pengadilan," tegasnya.  


Pihak leasing sendiri disebut telah menutup peluang musyawarah dan hanya memberikan opsi pelunasan penuh sebagai solusi. Hingga kini, kasus ini masih menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum dalam penarikan kendaraan oleh debt collector.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl