Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Warga Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menggerebek sejumlah rumah yang diduga menjual minuman keras pada Selasa sore, 25 Februari 2025. Aksi ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait peredaran miras di kawasan tersebut.
Dikutip dari *Line1.News*, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 17.25 WIB, dengan melibatkan warga serta personel Koramil 16/Banda Sakti. Dalam penyisiran, mereka menemukan 12 botol anggur merah di rumah seorang perempuan paruh baya berinisial DN (52).
Geuchik Kampung Jawa Lama, Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa operasi serupa telah dilakukan beberapa kali, namun baru kali ini pihaknya berhasil menemukan barang bukti. “Kegiatan ini kami lakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah,” ujarnya, didampingi Danramil 16/Banda Sakti, Kapten Arm Junaidi.
Putra DN, yang diduga sebagai pelaku utama dalam bisnis miras tersebut, telah diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk pembinaan lebih lanjut. Pihak desa juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras dan narkoba.
Sementara itu, DN mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari Medan, Sumatera Utara, dan menjualnya dengan harga Rp100 ribu per botol. Ia berdalih terpaksa berjualan miras karena faktor ekonomi. “Para pembelinya orang luar, bukan warga sini,” kata DN.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Sumber : Line1.News