Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe secara resmi menyerahkan dokumen hasil rapat pleno penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Terpilih pada pemilihan tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, berlangsung di kantor DPRK setempat, pada Kamis (6/2/2025).
Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim memimpin langsung rombongan bersama Komisioner KIP Lhokseumawe. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini, Sekwan Hanirwansyah, dan Humas DPRK Alfi.
Acara penyerahan ini menandai langkah penting dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kota Lhokseumawe, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KIP Lhokseumawe kepada publik.
Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini, menyampaikan apresiasi atas kerja keras KIP Lhokseumawe dalam menjalankan seluruh tahapan pemilihan dengan baik.
“Dokumen ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan kehendak rakyat,” kata Zulya Zaini.
Zulya Zaini juga menyampaikan, persiapan paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada pemilihan tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada, Jumat siang, 7 Februari 2025 di Gedung DPRK Lhokseumawe.
Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim mengatakan, keputusan KIP Kota Lhokseumawe nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kota Lhokseumawe tahun 2024.
“Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor 19/PL.02.7-BA/11/2025 tanggal 6 Februari 2025,” kata Abdul Hakim.
Sumber : durasi.co