Ilustrasi |
Suaradiksi.com, Aceh Utara – Polemik penyaluran dana desa di Gampong Pante Breuh, Kecamatan Baktiya, terus menjadi sorotan. Meski Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) dari Inspektorat Aceh Utara sejak 2021 hingga 2023 mengungkap dugaan penyelewengan dana, pencairan anggaran tetap dapat dilakukan meskipun tanpa tindak lanjut yang jelas terhadap temuan tersebut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa pencairan dana desa tetap bisa dilakukan selama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah disusun dan ditandatangani oleh geuchik serta Tuha Peut.
"Selama LPJ disusun dan memenuhi syarat administrasi, maka dana desa tetap dapat disalurkan. Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran merupakan kewenangan Inspektorat dan aparat penegak hukum," ujar Plt Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Usaha Ekonomi dan Aset Gampong pada DPMPPKB Aceh Utara, Sayed M Hasanuddin, Senin (3/1/2025).
Namun, pernyataan ini menuai kontroversi. Ketua Tuha Peut Gampong Pante Breuh, Haji Anwar Yusuf, mengungkapkan bahwa ia menandatangani LPJ karena ada janji dari geuchik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Kami tanda tangan LPJ karena geuchik berjanji akan menindaklanjuti temuan Inspektorat. Namun, hingga saat ini tidak ada realisasi, bahkan komunikasi pun terputus," ujar Anwar.
Sebelumnya, Inspektorat Aceh Utara melalui Inspektur Pembantu IV, Kartiwiyati, menyebut bahwa LHPK telah diberikan kepada Geuchik Keude Pante Breuh dengan batas waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti. Sayangnya, hingga kini tidak ada langkah nyata.
"Kami hanya memiliki kewenangan melakukan audit dan mengeluarkan LHPK. Untuk langkah selanjutnya, termasuk tindakan hukum, itu bukan ranah kami," jelas Kartiwiyati.
Masyarakat Gampong Pante Breuh pun semakin resah dan mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa. Mereka khawatir bahwa kasus ini akan dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
"Kami hanya ingin dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselewengkan. Sementara inspektorat bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti, namun hingga kini pihak berwenang seolah tutup mata dengan apa yang terjadi di Gampong Keude Pante Breuh," tegas Anwar Yusuf.
Sementara itu, Geuchik Keude Pante Breuh, Martunis, lebih memilih bungkam terkait dugaan penyelewengan dana desa. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapatkan respons.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar dana desa tidak menjadi ajang penyimpangan yang merugikan warga.