Iklan

Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Obat dan Jamu Palsu, Dua Pelaku Ditangkap

Redaksi
27 Februari 2025
Last Updated 2025-02-27T07:50:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K disampaikan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustami, S.H., M.H saat konferensi pers digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis 27 Februari 2025.


Suaradiksi.com. Aceh Utara – Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dua orang tersangka, MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti.  


Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu ilegal.  


"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat dan jamu yang tidak memiliki izin edar serta tidak jelas manfaat dan keamanannya," ujar AKBP Nanang.  


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa produk palsu tersebut diedarkan ke berbagai kios di Aceh Utara dan Aceh Timur. Saat penggerebekan di rumah para tersangka pada Senin (24/2/2025), polisi menemukan berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional dalam kemasan beragam merek, termasuk produk kopi sachet dan jamu pendongkrak stamina pria.  


Kedua tersangka mengaku mempelajari cara meracik obat-obatan secara otodidak tanpa memiliki latar belakang di bidang kesehatan atau farmasi. Produk yang mereka jual dikemas ulang dengan label dan merek tiruan, sementara sebagian lainnya diperoleh dari sales keliling yang tidak dikenal.  


"Motif utama mereka adalah faktor ekonomi. Menariknya, mereka tidak bekerja sama secara langsung, tetapi masing-masing menjalankan bisnis ilegal ini secara mandiri," tambah Kapolres.  


Dalam rangka menjaga keamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan.  


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.  


Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat dan jamu tradisional, serta memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari BPOM. Pemilik warung atau kios yang merasa telah menjual produk palsu diharapkan segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menghindari konsekuensi hukum serta melindungi kesehatan konsumen.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl