Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe terpilih, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses sengketa Pilkada Lhokseumawe di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah, kita bersyukur bahwa hari ini proses sidang di Mahkamah Konstitusi sudah selesai," ujar Sayuti Abubakar pada Selasa (4/2/2025).
Dengan selesainya sengketa tersebut, Sayuti menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Wali Kota Lhokseumawe akan segera mempersiapkan program kerja untuk lima tahun ke depan dalam menjalankan kepemimpinan periode 2024-2029.
Sayuti juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lhokseumawe atas dukungan yang diberikan kepadanya. Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam proses pemilihan.
"Terima kasih kepada masyarakat Lhokseumawe atas dukungannya, serta kepada semua pihak yang telah bekerja keras selama ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Sayuti menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh elemen masyarakat guna membangun Kota Lhokseumawe secara bersama-sama.
"Kemajuan Kota Lhokseumawe ke depan membutuhkan kebersamaan. Kita harus saling merangkul dan bergandengan tangan demi kemajuan daerah ini," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilkada Lhokseumawe 2024 yang diajukan oleh Ismail dan Azhar Mahmud. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 pada Senin (3/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam putusannya.
Sumber : Nanggroe.media