![]() |
Pelaku berinisial TA diduga merusak Toka warga di Jalan Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Kamis 20 Februari 2025. |
Suaradiksi.com. Aceh Utara – Sepasang suami istri, Amiruddin dan Mulyani, warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan ke Polres Aceh Utara.
Dua laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Aceh Utara yang didukung dengan dua Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan kepolisian pada 22 Februari 2025.
Laporan pertama diajukan oleh Amiruddin (46), seorang pedagang asal Gampong Teupin Jok, Kecamatan Nibong, yang menuding terjadinya pengrusakan terhadap tokonya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, ia melaporkan tindakan tersebut yang diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Amiruddin menuturkan bahwa insiden terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Ia menyebutkan bahwa tokonya dirusak oleh seorang berinisial TA bersama beberapa rekannya.
Para pelaku diduga menggunakan parang untuk merusak toko, mengakibatkan bangunan toko hancur serta cor lantai yang belum kering menjadi rusak. Sehingga korban mengalami kerugian material.
"Saya mengalami kerugian atas tindakan pelaku. Saya juga tidak tahu alasan di balik perusakan ini. Oleh karena itu, saya meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ujar Amiruddin.
Tidak berhenti sampai di situ, peristiwa ini berlanjut dengan dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Mulyani. Saat mendatangi pelaku dengan maksud meminta klarifikasi, Mulyani justru mengalami tindakan kekerasan. Alih-alih mendapat penjelasan, ia mengaku dipukul dan dicaci oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, Mulyani turut melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/28/II/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH dan merujuk pada Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut Amiruddin, penganiayaan tersebut terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, di lokasi yang sama. Saat Mulyani mendatangi tokonya, Mulyani dihampiri oleh pelaku.
Percakapan keduanya yang awalnya hanya cekcok mulut, berujung pada tindakan kekerasan. Mulyani mengaku wajahnya dipukul hingga mengalami luka dibagian kelopak mata.
Merasa dirugikan, Mulyani segera melaporkan peristiwa ini ke kepolisian agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Atas kejadian tersebut, korban telah menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH CaKRA) sebagai kuasa hukum dengan harapan bisa mendapatkan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua laporan tersebut.