Iklan

Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Redaksi
04 Februari 2025
Last Updated 2025-02-04T07:33:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Aceh Utara – Dugaan pemalsuan tanda tangan demi mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal menggemparkan masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.  


Seorang warga bernama Munir (36) resmi melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw.  


Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang berpotensi merugikan banyak pihak.


Munir mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali diketahui pada tahun 2021. Saat itu, sekitar pukul 13.30 WIB, ia mendapat informasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak tak dikenal. Pemalsuan ini diduga dilakukan untuk mengakses bantuan sosial BLT secara tidak sah di Gampong Punti.  


Menindaklanjuti informasi tersebut, Munir segera menghubungi Muhammad (40), seorang saksi yang juga warga setempat, guna mencari tahu siapa pelaku pemalsuan tersebut. Namun, hingga kini, saksi belum mengetahui identitas pihak yang bertanggung jawab atas pemalsuan tanda tangan tersebut.  


Merasa dirugikan dan dizalimi, Munir akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum agar dapat diusut hingga tuntas.  



Ananda, SH, pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA), yang mendampingi Munir saat melapor, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai.  


"Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang dapat merugikan individu maupun negara. Kami akan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan," ujar Ananda.  


Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, pelaku pemalsuan dapat dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  


Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi mengungkap celah penyalahgunaan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak. |Afrijal, Kontributor Lhokseumawe 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl