![]() |
Keluarga korban yang dituduh sebagai penadah sepeda motor curian melakukan konferensi pers di Lhokseumawe, Minggu 16 Februari 2025. |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Seorang warga berinisial M (43), Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Namun, pihak keluarga korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa korban hanya berniat menolong seseorang yang mengaku membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya di Medan.
Peristiwa ini bermula ketika seorang pria bernama Rian, warga Paloh Punti yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), membawa seorang pria lain bernama Afdal ke rumah korban.
Afdal diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan bermaksud menggadaikan kendaraan tersebut dengan alasan mendesak, yaitu untuk biaya persalinan istrinya. Merasa iba, korban menerima motor tersebut dengan perjanjian bahwa surat-surat kendaraan akan diserahkan dalam beberapa hari. Perjanjian ini turut dijamin oleh Rian dan disaksikan oleh beberapa warga setempat.
Menurut istri korban, Nurnadia, sebelum sepeda motor diterima oleh suaminya, pelaku dan Rian telah berusaha menggadaikan kendaraan tersebut ke beberapa warga lain, namun tidak ada yang bersedia menerimanya. Karena mengenal Rian dan merasa kasihan dengan kondisi yang disampaikan, korban akhirnya setuju menerima motor tersebut.
Namun, situasi berubah drastis ketika beberapa hari setelah transaksi, korban menerima panggilan telepon dari pelaku yang menyatakan akan membawa surat-surat kendaraan. Alih-alih menerima dokumen tersebut, justru pihak kepolisian yang datang dan langsung menangkap korban dengan tuduhan sebagai penadah barang curian.
Saat ini, korban telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Namun, keluarga korban mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan maupun penahanan tersebut. Mereka juga mengeluhkan tidak diberi akses untuk bertemu dengan korban sejak penangkapan pada 21 Januari 2025.
Keluarga korban merasa kecewa dan mempertanyakan keadilan dalam proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian. Menurut Nurnadia, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mencari kejelasan, termasuk menjumpai pemilik motor, namun belum menemukan solusi yang jelas.
“Kami sangat kecewa dengan proses hukum yang dijalankan. Hingga saat ini, kami belum menerima surat resmi terkait penangkapan dan penahanan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Suami saya tidak bersalah. Kami hanya ingin menolong dan tidak tahu itu barang curian,” ujarnya dengan isak tangis saat konferensi pers di Lhokseumawe, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, Nurnadia menyatakan bahwa kasus ini penuh kejanggalan. Keluarga tidak diizinkan untuk menemui korban sejak ditahan yang semakin menambah kecurigaan mereka terhadap prosedur hukum yang diterapkan. Bahan tidak diperbolehkan membawa saksi yang meringankan korban.
"Suami saya sakit dan harus mengonsumsi obat, akan tetapi obat yang kami bawa pun tidak diperbolehkan dan disuruh bawa pulang. Mengapa bisa sekejam itu terhadap suami saya,"ujarnya.
“Kemana lagi kami harus mencari keadilan? Kenapa orang yang tidak mampu dan berniat menolong malah menjadi korban atas perbuatan jahat orang lain? Kami hanya memohon keadilan di negara ini. Kasihan tiga anak saya yang selalu bertanya di mana ayah mereka. Siapa yang akan menghidupi keluarga jika suami saya ditahan? Sekali lagi, saya mohon keadilan,” tutupnya penuh harap.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas Salman Alfarisi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu dan patut diduga barang tersebut hasil kejahatan.
Dari hasil gelar perkara sudah memenuhi Pasal 480 ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
"Patut di duga barang tersebut hasil kejahatan bang dan sudah kita lakukan gelar perkara sebelumnya bang,"katanya. | Afrijal, Kontributor Lhokseumawe