Iklan

417 Narapidana di Lapas Lhokseumawe Terima Remisi Idul Fitri 2025

Redaksi
28 Maret 2025
Last Updated 2025-03-28T07:23:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo secara simbolis menyerahkan surat remisi Idul Fitri tahun 2025 kepada narapidana.


Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe kembali memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri bagi 417 narapidana yang memenuhi syarat, Jumat 28 Maret 2025.



Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo mengatakan bahwa sebanyak 417 orang narapidana mendapatkan remisi dari 418 yang diusulkan, dengan satu orang narapidana mengalami penundaan akibat keterlambatan administrasi.


"Remisi bagi narapidana yang tertunda akan segera diproses setelah Lebaran,"kata Wahyu Prasetyo.


Dikatakan Wahyu Prasetyo, pemberian remisi dibagi dalam beberapa kategori besarannya. Sebanyak 34 narapidana menerima remisi selama 15 hari, 289 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 77 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 17 narapidana lainnya memperoleh remisi selama 2 bulan.


Dari segi kategori tindak pidana, remisi juga diberikan kepada 284 narapidana yang terlibat dalam tindak pidana terkait Pasal 34 A Ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012, sebuah regulasi yang berkaitan dengan narapidana yang sudah menjalani sebagian hukuman mereka dan menunjukkan kelakuan baik.


"Secara keseluruhan, persentase penerima remisi mencapai 87% dari total penghuni Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, yang merupakan jumlah yang signifikan, mencerminkan keseriusan mereka dalam mengikuti program pembinaan,"ujarnya.


Namun, kata Wahyu, tidak semua warga binaan berhak menerima remisi. Beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat pengajuan remisi, seperti yang belum putus sidang, belum menjalani hukuman minimal enam bulan, serta mereka yang terjerat kasus dengan status hukuman mati, seumur hidup, atau masuk dalam kategori "register F" yang mengatur tentang narapidana dengan hukuman tertentu



Proses pemberian remisi ini juga dilaksanakan melalui daring dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Remisi diserahkan kepada perwakilan warga binaan, yang kemudian mendistribusikan secara langsung kepada mereka yang berhak.


Bagi para narapidana yang menerima remisi, perayaan Idul Fitri tahun ini menjadi lebih bermakna karena mereka dapat merayakan momen spesial tersebut dengan sedikit lebih bebas.


"Remisi diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa hukuman dengan baik serta dapat kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah masa hukumannya selesai,"ujarnya.


"Dengan capaian 87% penerima remisi, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe berharap dapat terus memperbaiki layanan dan memberikan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik, sembari tetap berpegang pada prinsip keadilan dan rehabilitasi dalam sistem pemasyarakatan.,"tutupnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl