Suaradiksi.com - Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri dan Satuan Tugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, bersama Mahkamah Syariah, melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, pada Rabu (16/4/2025).
Eksekusi dilaksanakan secara terbuka di halaman Yayasan Tamora, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Para terpidana terbukti melanggar syariat Islam, khususnya dalam kasus maisir (perjudian) dan khalwat (mesra dengan non-mahram di tempat tertutup).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, menjelaskan bahwa para pelanggar telah menerima putusan dari Mahkamah Syariah. Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 hingga 100 kali cambukan, tergantung pada beratnya pelanggaran.
“Hukuman terberat sebanyak 100 kali cambukan dijatuhkan kepada seorang terpidana dalam kasus khalwat dengan anak di bawah umur,” ungkap Ashabul Jamil.
Sebelum eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, dengan pengamanan ketat dari personel Wilayatul Hisbah.
Ashabul juga menyebutkan bahwa dari total 35 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2024, baru 10 terpidana yang telah menjalani persidangan dan divonis. Sisanya masih dalam proses hukum di Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe.
“Eksekusi ini adalah bagian dari penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur pelanggaran syariat Islam seperti maisir dan khalwat. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum syariah di Aceh,” tambahnya.