![]() |
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin 28 April 2025. Foto : Ist |
Suaradiksi.com. Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah di wilayah Aceh Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan total barang bukti sebanyak 1,1 kilogram sabu.
Kasus pertama terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Seorang pria berinisial HB (28), warga Dusun Mutiara Barat, Gampong Tanjong Dalam, Kecamatan Tanah Jambo Aye, berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Malaysia.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan informasi yang diterima dari Kecamatan Blang Mangat, yang dikenal sebagai salah satu lokasi transaksi narkoba skala besar.
Dalam operasi tersebut, petugas sempat melakukan penyamaran dan menghadapi beberapa kendala karena tersangka berusaha mengelabui polisi dengan memindahkan lokasi transaksi ke Kota Langsa sebelum kembali ke Aceh Utara.
"Pelaku yang diamankan berperan sebagai kurir. Sementara pemilik sabu masih dalam proses penyelidikan, karena belum terdeteksi komunikasi maupun identitasnya," ujar AKP Saiful Kamal dalam konferensi pers di Mako Polres Lhokseumawe, Senin (28/4/2025).
Pada kasus kedua, seorang pria berinisial AR (36), warga Dusun Putro Bambang, Desa Menasah Arun, Kecamatan Muara Batu, ditangkap di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam. Dari tangan AR, polisi menyita 100 gram (1 ons) sabu.
Menurut AKP Saiful Kamal, wilayah Nisam kerap menjadi titik distribusi narkoba untuk kawasan Aceh Utara dan Lhokseumawe. Tersangka AR diketahui berperan sebagai penghubung antara pembeli dan pemilik barang.
"Pelaku bukan kurir, melainkan penghubung. Saat penggerebekan, lokasi berada di area perkebunan dengan medan sulit dan minim sinyal, sehingga hanya satu tersangka yang berhasil diamankan," jelasnya.
Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan sementara, HB dan AR mengaku menerima upah masing-masing Rp5 juta untuk membawa 1 kilogram sabu, dan Rp500 ribu untuk 1 ons sabu. Meski tergolong pemain baru, keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
"Polres Lhokseumawe akan terus memburu pelaku lainnya serta memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba," tegas AKP Saiful Kamal.